Sejumlah ibu rumah tangga bersama pemuda
membuat kerajinan tangan dari limbah plastik di sebuah bank sampah,
Menteng, Jakarta, Kamis (22/2). (FOTO ANTARA/Zabur Karuru)
"Kami memberi contoh untuk membangun lima bank sampah, tapi hasilnya dalam dua tahun sudah ada 1.195 bank sampah. Itu luar biasa," katanya, di Jakarta, Jumat.
Menurut Sudirman, jumlah tersebut merupakan data hingga Desember 2012 dan diperkirakan saat ini lebih banyak lagi bank sampah yang terbentuk.
Hal tersebut juga didukung dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Lingkungan Hidup yang pemanfaatannya ada untuk bank sampah sehingga memacu kota-kota untuk membangun bank sampah.
Di samping itu, bagi kota yang tidak membuat bank sampah maka nilai 3R (reuse, reduce, recycle) akan dikurangi atau bahkan tidak mendapatkan penghargaan Adipura.
Bank sampah adalah tempat untuk menampung, memilah, dan mendistribusikan sampah ke fasilitas pengolahan sampah yang lain atau kepada pihak yang membutuhkan. Kunci utama ada pada pemilahan atau pemisahan sampah berdasarkan jenis dan kondisinya.
Sama seperti bank konvensional, bank sampah juga mempunyai sistem manajerial dan masyarakat yang menjadi nasabahnya menabung dalam bentuk sampah.
Lebih lanjut Sudirman mengatakan, saat ini ada sekitar 80 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang cukup baik.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu syarat dalam penilaian Adipura di mana kota yang ingin mendapatkan Adipura harus mengolah sampahnya.
Pengelolaan sampah saat ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Sumber : AntaraNews
0 komentar:
Posting Komentar